Bengkulu tribratanewsbengkulu.com – Sehubungan dengan berita di kupasbengkulu.com yang berjudul “Ombudsman : Polda Bengkulu Predikat ke-4 Pelayanan Terburuk” Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. M. Ghufron, MM, M.Si mempertanyakan atas dasar apa Ombudsman menyatakan bahwa Polda Bengkulu Peringkat ke-4 Pelayanan Terburuk. Dan apa yang menjadi tolak ukur sehingga ombudsman memberikan predikat tersebut.
Sedangkan menurut data yang bersumber dari Itwasda Polda Bengkulu, bahwa selama tahun 2015 Itwasda Polda Bengkulu hanya menerima 10 laporan pengaduan dari Ombudsman Perwakilan Bengkulu tentang pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polda Bengkulu. Itupun semuanya telah ditindak lanjuti dan telah dikirim surat balasan dari Itwasda Polda Bengkulu kepada Ombudsman.
Data tersebut sangatlah kecil apabila dibandingkan dengan data seluruh pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Polda Bengkulu dan jajaran selama tahun 2015. Sebut saja untuk pelayanan penerimaan laporan gangguan kamtibmas yang masuk ke Polda Bengkulu dan jajaran selama tahun 2015 berjumlah 4647 laporan, Belum lagi pelayanan-pelayanan publik lainnya, selama tahun 2015 untuk pelayanan publik lainnya berupa pelayanan SIM sebanyak 77168, pelayanan STNK sebanyak 91644, pelayanan BPKB sebanyak 42058. sehingga apabila dijumlahkan dari pelayanan penerimaan laporan gangguan kamtibmas, SIM, STNK dan BPKB saja, selama tahun 2015 polda bengkulu dan jajaran melaksanakan sebanyak 215.517 pelayanan. jumlah tersebut belum termasuk pelayanan SKCK, Pengamanan, pengawalan, pengaturan dan pelayanan-pelayanan publik lainnya.
Sehingga dari jumlah 215.517 pelayanan yang dilaksanakan oleh Polda Bengkulu selama tahun 2015 tersebut apabila dibandingkan dengan laporan dari Ombudsman yang masuk ke Itwasda Polda Bengkulu dalam tahun 2015 yang hanya berjumlah 10 laporan saja, dapat dihitung persentase sebesar 0.0046%, persentase tersebut merupakan gambaran ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan Polda Bengkulu selama tahun 2015. Namun apakah ketidak puasan yang mencapai angka persentase sebesar 0.0046% tersebut dapat dijadikan dasar oleh Ombudsman untuk memberikan predikat peringkat ke-4 pelayanan terburuk kepada Polda Bengkulu?
Disisi lain dari hasil pengukuran Indeks tata kelola ( ITK ) Polri pada tahun 2015, Dalam hal pelayanan publik yang terkait Permenpan Nomor 38 Tahun 2012 Polda Bengkulu berada di peringkat 16 dari 31 Polda yang disurvey. Penilaian tersebut dilakukan oleh LSM Kemitraan berdasarkan tujuh prinsip tata kelola kepolisian yang baik (good police governance), yaitu (1) kompetensi, (2) responsif, (3) perilaku, (4) transaparan, (5) keadilan, (6) efektivitas, serta (7) akuntabilitas. ?(Alf)