Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Pelaksanaan Operasi Wanalaga yang di gelar oleh Polres Bengkulu Selatan melalui Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), berhasil mengamankan 5 ekor hewan dilindungi yang dipelihara warga.
Kesemua hewan yang berhasil di amankan tersebut akan dilepas di alam bebas untuk tetap menjaga kelestariannya di alam bebas sehingga dapat di nikmati oleh generasi mendatang keberadaanya dan mencegah kepunahan .
“Hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara, namun harus dikembalikanke habitatnya,” kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.
Kasat Reskrim mengatakan , pengamanan ke-5 ekor hewan dilindungi tersebut dilakukan Senin (24/2). Adapun ke-5 hewan dilindungi yang berhasil diamankan dari warga, yakni 2 ekor siamang, 1 ekor elang, 1 ekor burung serindit dan 1 ekor cucak daun kecil.
Dengan adanya pengamanan tersebut, dirinya mengimbau warga agar tidak memburui semua jenis hewan yang dilindungi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kepunahan. “Kita sudah serahkan ke BKSDA untuk segera dilepas di alam bebas,” ujarnya.