KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Sebanyak 7 paket shabu-shabu berhasil disita dan menangkap 4 pelaku.Ke empat pelaku yakni YM (32), AS (31) dan JS (22) dan NK (29).
Ke empat pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Berawal dari penangkapan YM pada Sabtu (11/2) pukul 18.30 wib di Kawasan Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu. Dari penangkapan ini Polisi mengamankan 1 paket shabu-shabu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan, selang 2 jam tepatnya pukul 21.00 wib Polisi kembali mengamankan AS. AS diduga kuat menjual shabu-shabu kepada YM seharga Rp.500rb. Namun pada saat ditangkap di kediaman AS di kawasan Padang Nangka, Polisi hanya menemukan beberapa alat yang dipergunakan untuk menghisap shabu.
Dari sini Polisi terus menelusuri jaringan YM dan AS selanjutnya pada pukul 23.30 wib Polisi kembali menggerebek rumah pelaku JS yang terletak di kawasan Lingkar Timur. Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil menangkap pelaku JS bersama 5 paket shabu-shabu yang Ia simpan di belakang televisi serta beberapa alat hisap shabu.
Sedangkan untuk pelaku NK ditangkap pada Rabu (8/2) sekira pukul 02.15 wib di kosannya di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut Polisi menyita 1 paket shabu-shabu.
Dalam press releasenya yang digelar Kamis (16/2) pukul 13.00 wib di Mapolres Bengkulu, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Sandy Indrajati Wiguna, S.Ik menyampaikan bahwa para pelaku saat ini masih menjalani penyidikan oleh penyidik Satuan Narkoba.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa ke empat pelaku telah menjadi TO Polisi.
” Saat ini para pelaku sudah ditahan dan penyidik tengah merampungkan berkas perkaranya, YM, AS dan JS dan NK adalah TO Polres Bengkulu”, pungkas Kapolres. ( Humas Res Bkl )












