TUBEI, tribratanewsbengkulu.com – Prestasi gemilang kembali di torehkan Polres lebong karena telah berhasil mengungkap Dugaan Pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya kemarin ( rabu, 29/06 ).
Kepada tribratanewsbengkulu.com kapolres lebong AKBP Zainul Arifin SE MH yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan SH dan Kanit Tipiter, Ipda HP Tampubolon ST menjelaskan berhasil mengamankan seorang warga berinisial MH ( 48 ) Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara karena di duga melakukan pengolahan emas menggunakan zat kimia berbahaya.
” kita telah mengamankan 1 orang yang diduga melakukan tindakan pemurnian emas menggunakan zat kimia tanpa izin. Berikut dengan barang bukti zat kima yang digunakan melakukan pemurnian emas.” Ujar Kapolres
Kapolres menambahkan selain mengamankan tersangka pihaknya juga mendapatkan barang bukti bukti berupa 1 botol NH2CO, 1 botol NA2 CO3, 1 botol PJR warna pink, 1 botol Grm, 1 bubuk tanpa nama, 4 tabung reaksi, 1 bahan kimia merek Power, 1 set tabung reaksi kecil, 1 botol HCL, 1 botol HNO3, air aki, 2 nampan serbuk besar dan kecil warna merah, 2 nampan Zink warna merah dan 1 alat listrik.
Selain itu kapolres menyampaikan MH di amankan berawal dari informasi masyarakat yang bersangkutan melakukan kegiatan pengolahan bahan batuan yang mengandung emas dan dilanjutkan dengan kegiatan pemurnian menggunakan zat kimia. Lokasi pemurnian tersebut berada Desa Lebong Tambang yang merupakan pemukiman padat penduduk .
” Mendapatkan Informasi ini, langsung kami perintahkan anggota untuk lakukan penyelidikan. dan dari hasil penyelidikan inilah kita ketahui MH memang benar melakukan aktifitas pengolahan dan pemurnian emas menggunakan zat kimia. Hari rabu kemarin anggota saya langsung gerebek ke lokasi dan didapatilah berbagai zat kimia tersebut. ” Kata Kapolres.
Tersangka MH saat ini telah di bawa ke mapolres lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka di duga melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tetang pertambangan mineral dan batubara serta Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, junto Pasal 103 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara serta dendan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. ” Pungkas Kapolres. ( 212 )