Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Polres Rejang Lebong kembali meringkus dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa paket kecil narkotika jenis ganja yang langsung diamankan dari tersangka (MR) dan (JF).
Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini bermula karna adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap tersangka (MR) dan (JF) atas kepemilikan ganja dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang sedang berada dirumah pada(15/09/19) pukul 22.00 wib , yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Air Brush Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap kedua tersangka (MR) dan (JF), pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa paket narkoba jenis ganja yang sudah dibungkus dengan rapi . 1 paket dibungkus kertas Koran, 1 paket dibungkus kertas timah rokok, 1paket dibungkus dengan kotak rokok surya.
Atas barang bukti yang didapatkan pihak Kepolisian Rejang Lebong, tersangka (MR) dan (JF) langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong guna dimintai keterangan lebih lanjut dan pihak Kepolisan Rejang Lebong akan mendalami kasus tersebut guna mengungkap dari mana asal narkotika jenis ganja tersebut didapat.
Penulis : Ahmad Indriawan Akbar
Editor : David
Publish : Heru