tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Menyikapi beberapa kejadian yang berhubungan dengan penggunaan senjata api (senpi) belakangan ini, Karo SDM Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. M. Yudi Hartanto kembali mengingatkan untuk lebih waspada dan hati-hati dalam mengeluarkan ijin bagi pemegang senpi saat memimpin apel pagi hari kemarin Selasa (23/01) dilapangan apel Polda Bengkulu.
Untuk pengajuan pemegang senpi, akan diterapkan aturan minimal pangkat Briptu Senior bagi anggota polri tambahnya saat memberikan arahan pada apel pagi yang juga diikuti oleh Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Miftahor Rachman dan Para Pejabat Utama Polda Bengkulu serta seluruh Anggota Polri dan ASN (Aparatur Sipil Negara)
Perhatikan juga seluruh rangkaian tahapan yang diberlakukan dalam pengajuan bagi calon pemegang senpi tersebut. Jangan karena ada sesuatu hal, maka mudah saja meluluskan permohonan tersebut.
Rangkaian tes dan pengeluaran hasil psikologi bagi calon pemegang senpi, sudah menjadi aturan baku yang diharapkan dapat menekan penyalahgunaan senpi dari Anggota Polri. Juga perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala terhadap senpi dan pemegangnya, pungkas Karo SDM Polda Bengkulu. (zls)