Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma melimpahkan berkas dan tersangka Pungutan Liar (Pungli) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pencairan sertifikasi guru di UPTD Cabang Dinas (Cabdin) Talo Dinas Pendidikan Seluma, Kamis (15/02/2018).
Tersangka Sahardin bersama sejumlah barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma sekira pukul 14.00 WIB.
“Hari ini kita limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Margopo didampingi Kaur Humas Ipda Agus Sulistianto dan Kanit Tipidkor Ipda Frangki Sirait.
Sejumlah berkas yang ikut dilimpahkan berikut barang bukti uang tunai Rp 800 ribu beserta foto copy buku rekening 16 guru di Kecamatan Talo.
“Saksi yang kita periksa sebelumnya ada sekitar 20 orang,” jelas Frangki.
Frangki menambahkan, sebelum melakukan OTT pihaknya melakukan koordinasi kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga diketahui ada pungutan Rp 50 ribu untuk seluruh guru yang mendapatkan dana sertifikasi di daerah itu. “Untuk sementara ini baru ada satu tersangka,” tandasnya.
Ditemani penasehat hukumnya, tersangka digiring penyidik ke rumah sakit untuk tes kesehatan kemudian diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Seluma.