Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Polsek Mukomuko menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama di Desa Pulau Baru Kec. Ipuh pada,Rabu 11 Maret 2020. Riko Hutagalung (33) Karyawan PT AGRO Air Buluh Estate alamat Desa Pulau Baru Kec. Ipuh Kab. Mukomuko tersebut baru melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keesokan harinya.
Berdasarkan keterangannya kepada petugas, kejadian pukul 19.00 Wib datang terduga pelaku sdr YOGI dan sdr LEO ke warung tuak milik sdr SIAGIAN di Desa Pulau Baru kec. Ipuh kemudian sdr SIAGIAN mengatakan kepada sdr YOGI
“bisa kalo mau beli tuak aku bungkuskan tapi jangan minum di warung sini ” kemudian sdr YOGI bilang ” kenapa tidak boleh minum di sini sedangkan yang lain boleh minun di warung sini” sdr SIAGIAN tetap tidak memperbolehkan sdr YOGI dan sdr LEO minum tuak di warungnya di karenakan sebelumnya sdr YOGI Dkk pernah minum tuak di warung sdr SIAGIAN tersebut tidak ingin bayar dan membuat rusuh di warung tersebut.
Dikarenakan sdr SIAGIAN tidak memperbolehkan sdr YOGI Dkk minum tuak di warungnya kemudian sdr LEO mengeluarkan kata2 kasar dan sempat beribut mulut antara sdr LEO dan sdr SIAGIAN setelah itu sdr YOGI langsung mendekati sdr SIAGIAN dan mencekik leher sdr SIAGIAN . Kemudian istri sdr SIAGIAN berteriak meminta tolong kemudian sdr YOGI melepas cekikan tersebut dan ke halaman rumah mengambil batu lalu di lemparkan ke arah sdr SIAGIAN dan mengenai batang hidung sehingga mengakibatkan batang hidung sdr SIAGIAN patah dan mengeluarkan banyak darah dan tidak sadarkan diri .
Setelah itu sdr YOGI dan sdr LEO pergi meninggalkan lokasi tersebut dan atas kejadian tersebut sdr RIKO melaporkan ke Polsek Mukomuko selatan untuk ditindak lanjuti.
Akibat ulahnya, korban sempat tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit M. YUNUS kota bengkulu.
(yg)