BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Sisi lain tertangkapnya pelaku pencetakan uang palsu(Upal) Ai warga Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah. Motivasinya mencetak upal, karena sebelumnya dirinya pernah tertipu upal. Pasalnya, dirinya pernah menjaul helm miliknya. Namun ternyata uang yang diterimanya merupakan uang palsu. Atas dasar itulah kemudian dirinya tergerak untuk mencetak uang palsu dan menggunakannya untuk berbelanja.
“Saya pernah tertipu saat menjual helm, itulah saya langsung mencoba mencetak upal dan mengedarkannya,” tegas Ai kepada PPID.
Disampaikan Ai juga, bahwasanya pencetakan upal tersebut lantaran mau balas dendam. Diceritakan tersangka jika aksi pertama kali berhasil menyetak uang tersebut. Sehingga semakin terobsesi untuk melakukan aksinya. Hanya saja, naas sepantai tupai melompat dirinya keburu ditangkap kepolisian.
“Saya menyesal dengan perbuatan ini pak. Namun semuanya telah terjadi,”sampainya.
Terisah, apolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kapolsek Sukaraja AKP Daryanto masyarakat di Kabupaten Seluma diminta untuk berhati-hati. Karena sudah ada uang palsu yang sempat beredar. Sehingga warga dapat lebih jeli dalam menerima uang. Baik itu dari siapapun, mengingat uang telah beredar.
“Karena sudah ada upal yang sempat bereda, sehingga kami minta untuk waspada dan memeriksa terlebih dahulu,” tegas Kapolsek Sukaraja.
Sementara itu untuk Pu yang mengedarkan upal dijerat pasal 26 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancamaman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan untuk Ha yang mencetak upal dijerat pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana juga 10 tahun penjara.
“Keduanya saat ini kami tahan untuk pengembangan kasusnya, karena kemungkinan masih ada pengedar yang lainnya,” pungkasnya.(PPID)