Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Guna meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan personil Polres Kepahiang tentang peraturan-peraturan yang berlaku khususnya yang mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Bidang Hukum Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (29/7).
Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Lampung dipimpin oleh Kompol Erwin, S.I.K bersama Tim, kedatangan rombongan disambut oleh Waka Polres Kepahiang Kompol Rudy.S,SH beserta PJU Polres Kepahiang.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka dengan sambutan Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy.S,SH yang mengucapkan terimakasaih atas kedatangan Tim Bidang Hukum Polda Bengkulu untuk menyampaikan sosaliasasi.
“Sosialiasasi ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” ujar Wakapolres Kepahiang.
Kompol Erwin, S.I.K menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan penyuluhan hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Lampung Utara tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di Masyarakat.
Adapun Materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini diantaranya, Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Bantuan Hukum dilingkungan Polri dan Tata Cara Banding Terhadap Putusan Sidang KKEP.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru