Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Polairud Polda Bengkulu melaksanakan press conference terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perikanan, Selasa, (24/04/2018). Pelaku berinisial HT (50 tahun) beralamat di jalan Van Iskandar Baksir kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Berawal dari Penyelidikan Subdit Gakkum Dit Polairud yang dipimpin AKBP Julius Hadi Harjanto yang mendapat informasi dari DKP ( Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi Bengkulu bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perikanan yang dilakukan perusahaan Sinar Mas yang berlokasi di jalan Albarokah 2. No. 53 B, RT. 15/ RW 02, Kelurahan Sumber Jaya. Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu.
Direktur Pol Airud Polda Bengkulu membenarkan telah diungkap kasus tindak pidana Perikanan oleh Perusahaan Sinar Mas yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
” Perusahaan Sinar Mas diketahui sudah melanggar dalam kegiatan usaha perikanan di bidang pengangkutan pengolahan dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan April 2018″. Kata Direktur Polairud Polda Bengkulu
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pasal 89 pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 pelaku dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar.
Dari pengungkapan ini didapat barang bukti berupa satu unit mobil, ikan Layur,ikan bawal putih,ikan campuran lainnya seberat 11 ton, kaleng penyusunan ikan sebanyak 500 kaleng, dan peralatan untuk membungkus produk ikan.
“Untuk sementara pelaku HT belum dapat ditahan dikarenakan sakit.” Pungkas Dir Pol Air.
penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru