Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Meskipun terlapor Zurfa Helmi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ragil Astuti (21) Mahasiswi asal kabupaten Mukomuko merasa tidak menipu dan akan melaporkan balik pelapor, hal ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda Bengkulu, terkait laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan Zurfa Helmi.
Ditegaskan Direktur Dit Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. A. Rafik kemarin, ” mereka sejauh ini baru memeriksa beberapa orang saksi. Setelah seluruh saksi yang diperlukan selesai diperiksa penyidik, baru dilukan gelar perkara. ‘’Kita baru melakukan pemeriksaan saksi. Kalau sudah selesai semua baru kita gelarkan perkara ini,’’ ujar Rafik.
Namun begitu, sambung Dir Reskrimum, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik memang menguatkan dugaan penipuan yang dilaporkan pelapor. Hanya saja ini baru dugaan sementara dan masih membutuhkan alat bukti lain. ‘’Sementara menurut keterangan saksi perkara ini lanjut. Tapi ini sementara karena baru beberapa saksi. Seratus saksipun hitungannya tetap satu alat bukti,’’ kata Dir Reskrimum yang dikenal ramah dengan wartawan ini.
Ditambahkan oleh Dir Reskrimum Untuk pemeriksaan terlapor, secepatnya akan dilakukan oleh penyidik. Soal terlapor membantah dan berencana akan melaporkan balik pelapor, mereka mempersilahkan. Karena memang itu hak setiap warga negara dan itu dihormati oleh negara. ‘’Itu haknya sebagai warga negara, tapi penyelidikan kita tetap berjalan. Silahkan saja kalau memang dia mau mepaor balik,’’ Pungkas Dir.