Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia, Presiden Jokowi memberikan Insruksi kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi lainnya untuk :
- Melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang meliputi kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca terjadianya kebakaran hutan dan lahan.
- Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain ynag diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan intruksi khusus Presiden Jokowi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu :
- Membantu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan;
- Bersama dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahan;
- Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- Mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hokum yang terkait kebakaran hutan dan lahan; dan
- Menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran, pembiaran dan/atau persekongkolan yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi secara khusus kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi lainnya untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanaggapi Instruksi Presiden tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S. Sos, MH menjelaskan bahwa pada dasarnya Polda Bengkulu selalu mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, maka dari itu kami mengajak kepada seluruh instansi pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Penulis : IPDA GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M ( Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu )