Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Terkait Pra Peradilan yang di ajukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma Dr Husni Thamrin SH MH yang di tetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bengkulu atas kasus dugaan korupsi pada proyek kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma tahun 2013.
Menanggapi Hal tersebut Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH., M.Hum melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH mengatakan siap menghadapi Pra Peradilan Yang di ajukan Oleh Pihak Ketua DPRD Kabupaten Seluma tersebut.
Dikatakan Oleh Direskrimsus Pihaknya dalam menetapkan tersangka terhadap Ketua DPRD Kabupaten Seluma tersebut telah memenuhi Standar Operasional yang ada sehingga pihaknya akan sangat siap dalam menghadapi sidang pra peradilan yang diajukan oleh pihak Ketua DPRD Kabupaten Seluma tersebut.
” tidak ada masalah jika tersangka mau mengajukan langkah hukum lainnya terkait statusnya tersebut karena itu hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan itu. “Ya silakan saja kalau mau ngajukan praperadilan (prapid), yang jelas kita menetapkan jadi tersangka sesuai dua alat bukti yang sudah tercukupi,” tutupnya