Curup, tribratanewsbengkulu.com – Kepolisian Resor Rejang Lebong unjuk gigi lagi, Tekad untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong benar-benar dibuktikan dalam memberantas berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat selama ini. Setelah berhasil meringkus buronan 30 kasus penipuan atas nama Kojon, kali ini Satreskrim Polres Rejang Lebong, berhasil meringkus seorang gembong aksi penjambretan. Minggu malam (17/4) tim Satreskrim menangkap MS, gembong jambret warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara.
Gembong jambret ini berhasil diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Batu Panco, setelah anggota memastikan identitas tersangka. Pelaku diciduk tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani penyidikan.
Mirisnya, gembong jambret ini diketahui justru masih berstatus sebagai salah seorang mahasiswa, di salah satu PTS di Kota Curup. Bersama pelaku juga diamakan satu unit sepeda motor vixion warna merah, dengan nomor polisi BD 5367 KM, yang diduga biasa digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Sementara barang bukti lain terkait kejahatan yang pernah dilakukan oleh Ms belum berhasil diamankan, karena sudah dijualnya. Namun Polisi berhasil mendapatkan barang bukti terakhir berupa 1 unit tab merek Advan, yang masih diselidiki dimana lokasi pelaku memperjual belikannya. (Alf)