Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurita, SIK, membenarkan bahwa penyidik sudah 2 kali memanggil srikandi DPRD inisial MD, dan oknum dosen hukum perguruan tinggi negeri (PTN) inisial ES, untuk diperiksa sebagai tersangka. Tetapi keduanya belum bisa menenuhi panggilan penyidik dengan alasan tertentu.
“Untuk MD sudah dua kali dipanggi, tapi belum datang. Sedangan ES, dipanggil datang, namun minta penundaan karena ada urusan,” ujar Kapolres Bengkulu, saat ditemui di Polres Bengkulu, Senin (01/08) siang.
Selanjutnya, kedua tersangka akan dipanggil kembali untuk diperiksa. Mudah-mudahan keduanya akan datang, sehingga proses hukum yang akan berjalan tempat waktu.“Nanti akan dipanggil lagi, kita jadwal kembali, sesuai permintaan keduanya,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurita, SIK, membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka ini akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan.“Sudah tersangka. Kini masih dalam pemeriksaan. Keduanya diterapkan pasal 284 KUHP,” ujar Kapolres Bengkulu dikantornya, Jumat (22/7). (Alf)