tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah kota Bengkulu. Sebanyak 6 tersangka ditangkap petugas karena terbukti memiliki dan menguasai barang haram narkoba jenis sabu.
Pada press Conference yang dilaksanakan, Senin, (27/08/2018) di Aula Dit Resnarkoba terungkap keenam tersangka yaitu AR (27), AF (16), YM (38), APR (34), HA (34) dan RS (18).
Kasubdit Penmas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi mengungkapkan para tersangka ini berdasarkan 3 LP (Laporan Polisi) dan TKP yang berbeda.
“Salah satu dari keenam tersangka ini terdapat satu ibu-ibu berinisial YM yang tengah mengandung,” ungkap Kompol Mulyadi didampingi oleh Ps. Kasubdit I Resnarkoba Kompol Frengky Leo
Selain itu petugas juga menangkap dua waria pelaku penyalahgunaan narkoba inisial AR dan BF. Keduanya terbukti memiliki 1 paket narkotika jenis shabu saat digeledah di Jl. Iskandar, Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu.
.“pada saat digeledah petugas, ditemukan sabu yang berada tidak jauh dari pelaku AR. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik bening dibalut dengan tisu. Berdasarkan pengakuan AR barang tersebut dipesan AF. Tak butuh waktu lama petugas langsung meringkus AF di Jl. Enggano, Kelurahan Kampung Kelawi, Kota Bengkulu,” tambah Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu.