BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polda Bengkulu sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu. Hingga saat ini para tersangka masih terus diperiksa secara intensif untuk mengembangkan penyidikan perkara.
“Kami sudah menangani ada tiga kelompok yang akan dijadikan berkas. Pertama masalah pembakarannya, kedua pengrusakan dan ketiga penghasutan. Tinggal melengkapi administrasi, proses yang cepat dan tidak berlama-lama karena ini menjadi atensi publik dan kita prioritaskan,” terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. M. Ghufron M.Si saat dihubungi tribratanewsbengkulu.com, Selasa (29/3) malam.
Ghufron menyebutkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran yaitu N dan M, kemudian ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan ada 1 orang berinisial EK yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
“Tesangka yang melakukan pembakaran itu akan dikenai pasal 187 ayat (2) KUHP karena ada akibat 5 orang meninggal. Tersangka pengrusakan akan dikenakan pasal 170 KUHP dan penghasutan kita kenakan mengacu untuk membakar pasal 160 KUHP jo 187 ayat (2) KUHP dan jo 170 KUHP tentang pengrusakan,” terangnya.
Meski sudah menetapkan 17 tersangka pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa lebih dari 30 saksi dan menyidik asal api yang digunakan untuk melakukan pembakaran.
“(tersangka) Masih bisa berkembang, saat ini masih maraton terus. Hari pertama (penyidikan) kita tetapkan 17 tersangka, ada gelar perkara, diskusi dan diperiksa sejauhmana perannya. Dari situ (kita) pilah-pilah mungkin dia hanya sekedar saksi saja atau juga tersangka,” katanya.
“Sumber Api masih kita dalami apakah memang korek ini setiap saat ada di situ. Kalau logika bisa bakar pasti ada korek. Koreknya itu masih kita dalami, darimana dia punya, apakah dia bisa dapat dari keluarganya saat dibesuk. Itu masih dalam pengembangan penyidikan kami,” imbuh Ghufron.
Kebakaran Rutan Malabero di Jalan Kol Berlian, Malabero, Kota Bengkulu ini terjadi pada Jumat (25/3). Petugas rutan menyebut api pertama kali muncul kamar 1 Blok A.
Kericuhan terjadi saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) hendak membawa seorang penghuni rutan terkait kasus peredaran narkotika. Ada 5 orang napi yang tewas dalam peristiwa ini karena terbakar di dalam sel yang terkunci.
Peristiwa ini menewaskan lima orang narapidana yaitu Heru Biliantoro, Hendra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria dan Agung Nugraha. Jenazah kelima korban juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga pada Selasa (29/3) sekitar pukul 10.00 WIB.(ald)