Tribratanewsbengkulu.com – Jakarta. Kepolisian menetapkan empat tersangka terkait kelompok Anarko Sindikalisme yang melakukan sejumlah tindakan memancing rusuh pada peringatan Hari Buruh di sejumlah kota di Indonesia.
“Polda Jabar dan Polrestabes Bandung sudah menetapkan dua tersangka karena aksi vandalisme dengan mengenakan pasal 170 KUHP,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
“Dua orang lagi ada di Malang yang sudah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP,” tambah dia.
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, total Rp 3,5 juta kerugian akan perbuatan vandalisme dua orang anggota Anarko Sindikalisme di Bandung. Namun untuk di Malang, tidak ada kerugian yang disebabkan dua tersangka vandalisme.
Sementara itu, tindakan Anarko Sindikalisme di beberapa kota, seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, dan Makassar masih proses identifikasi dan sejauh ini belum ada proses penegakan hukum.
“Masih proses identifikasi dan proses penegakan hukum nihil. Untuk di Surabaya ada enam orang dikenakan wajib lapor dan sudah dilakukan pembinaan,” papar Mantan Wakapolda Kalteng itu.
Walaupun demikian, kepolisian belum mendapatkan siapa tokoh-tokoh yang mengkoordinasikan Anarko Sindikalisme.