KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Pemilik senjata api rakitan jenis pistol yang berisikan peluru aktif, SAJ (29), warga Jalan Reformasi, Kelurahan Sejantung, mengaku terpaksa menyimpan senpi yang ditemukannya sekitar sebulan lalu itu.
Sengaja penemuan itu tidak dilaporkannya kepihak kepolisian, alasannya takut. “Senpi itu aku temukan bulan Maret lalu. Idak aku laporkan ke Polisi karno ragu samo takut, ” ujar tersangka, Rabu (18/5/2016).
Tersangka setelah mengetahui ancaman hukuman kurungan seumur hidup, soal kepemilikan Senpi itu sempat memohon untuk diringankan. “Tolonglah diringankan hukuman akutu pak. Mati aku pak,” mohon tersangka.
Terkait pengakuan tersangka itu, tidak mudah begitu saja dipercaya oleh penyidik Polres, lantaran Senpi diakuinya secara kebetulan ditemukan diantara rumput ilalang, disimpan dan berisikan peluru aktif.
“Kita tidak bisa mempercayai pengakuan tersangka itu. Tersangka saat digeledah, menyimpan Senpi berisikan peluru didalam tasnya.” jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak melalui Kasatreskrim IPTU M Indra Prameswara.