KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Setelah melewati persidangan praperadilan kasus penetepan tersangka terhadap oknum dosen Es atas kasus dugaan perzinahan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik akhirnya menolak permohonan yang diajukan tersangka Es melalui mekanisme sidang praperadilan.
Dalam putusannya, hakim beranggapan bahwa penetapan Es sebagai tersangka, telah sesuai dengan undang-undang dan sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidik Polresta Bengkulu selaku termohon, akan terus melakukan penyidikan dan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.