MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Kinerja Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Polres Bengkulu Selatan kembali membuahkan hasil yang gemilang, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan AKP Nur Zaeni Toha bersama UKL Regu I yang dipimpin Kasat Tahti Iptu Nurman beserta anggota melaksanakan razia setiap kendaraan yang keluar ataupun masuk ke wilayah Bengkulu Selatan di sekitar Air Terjun Geluguran Desa Kayu Ajaran, Kecamatan Ulu Manna, Kamis (28/01) Pukul 21.30 Wib.
Dalam razia tersebut sebanyak 1,6 Ton Premium Oplosan Illegal berhasil diamankan oleh Polres Bengkulu Selatan, yang rencananya Premium tersebut akan dikirim ke pemesan yang berdomisili di Kabupaten Kaur.
Kronologi kejadian, lebih kurang pukul 04.20 Wib (Jum’at, 29/01) melintas sebuah mobil Suzuki Mega Carry BG 9165 WB dari arah Pagar Alam, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang dikendarai oleh Bimbim (38) Warga Pesawaran, Lampung Selatan bersama rekannya Dalo (37) Warga Pagar Alam, Kab. Lahat dengan tujuan Kabupaten Kaur, saat diberhentikan oleh Petugas untuk memeriksa kelengkapan kendaraan dan barang bawaan, ternyata didapati 57 (lima puluh tujuh) Jerigen atau 1,6 Ton yang berisi BBM Premium Oplosan yang disinyalir merupakan BBM hasil olahan sendiri dari tambang ilegal karena barang tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan bukan merupakan milik dari PT. Pertamina dan pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan barang bawaan mereka.
Dari keterangan pengendara disebutkan bahwa barang tersebut merupakan milik warga Pagar Alam bernama Heri yang merupakan pesanan Sulaiman warga Kabupaten Kaur. Para pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk diprosed dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku bisa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman Hukuman Kurungan Maksimal 6 (enam) Tahun Penjara dan denda maksimal Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” Kata Kabag Ops Nur Zaeni Toha. (asp)