MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Pasca Presiden Jokowi, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), pada Jumat (21/10/2016) lalu di Jakarta.
Nampaknya sejumlah jajaran Pemerintahan yang menjadi bagian dari anggota Satgas Saber Pungli, hingga ke daerah Kabupaten / Kota di seluruh wilayah NKRI langsung serta merta menindaklanjuti Perpres tersebut. Tak terkecuali Jajaran Polda Bengkulu khususnya Polres Bengkulu Selatan yang termasuk di dalam jajaran anggota Satgas Saber Pungli tingkat Kabupaten / Kota yang langsung menggelar Sosialisai Perpres tersebut.
Digelar di Aula Mapolres Bengkulu Selatan, Jumat (11/11/) pagi. Pelaksanaan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Nur Zaeni Toha, Kabag Ren Kompol Unang Samsudin, Kabag Sumda, Kompol AG Edi Rustanto, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasat Resnarkoba, Perwira Polres serta personel Polres Bengkulu Selatan dan jajaran khususnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan Polri.
Dalam Sosialisasi tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK, menjelaskan bahwa dasar dilaksanakannya Sosialisasi tersebut adalah untuk menindaklanjuti Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Didepan para peserta sosialisasi, Ordiva menegaskan bahwa selaku unsur Pemerintah kita wajib melaksanakan sapu bersih Pungli di daerah kita, ujarnya.
“Kita akan memerangi segala macam bentuk Pungli, untuk itu maka dibentuklah Satgas Saber Pungli, nantinya kemungkinan besar kita akan bekerjasama dengan Pemda Bengkulu Selatan, Kodim 0408 Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Manna. Dan semua unsur wajib terlibat untuk memberantas Pungli di daerah Bengkulu Selatan ini,” tegas AKBP Ordiva, SIK.
Polisi berpangkat dua melati dipundak itu, mengatakan kalau Pungli yang menjadi keprihatinan Presiden RI dan sorotan masyarakat Indonesia belakangan ini, bisa diatasi dengan bekerjasama dalam Satgas Saber Pungli.
“Saya berharap di Kabupaten Bengkulu Selatan, terkhusus di Kepolisian Resor Bengkulu Selatan dan jajaran ini bisa terbebas dari praktek Pungli. Dan saya juga berharap apa yang kita lakukan hari ini, bukan sekedar ceremonial belaka namun bukti nyata akan dilakukan kedepannya,” tukasnya.
“Anggota Polres Bengkulu Selatan baik yang ada di Polres maupun di Polsek harus ikhlas dalam melaksanakan pelayanan, tanpa adanya keinginan berharap mendapatkan imbalan. Segala sesuatu yang namanya imbalan ataupun bayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah pungli, jangan sampai gara-gara menerima imbalan yang tidak seberapa, berdampak dapat mencoreng nama baik Kepolisian Resor Bengkulu Selatan serta Institusi Polri,” Tegas Ordiva.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops Kompol Ordiva, SIK juga menjelaskan, pada hakekatnya, pungli lahir dari sebuah keterpaksaan, sebagai respon dari kerumitan dan ketidakpastian pelayaan publik.
“Meski demikian orang yang memberikan dan menerima Pungli, harus dibasmi di Bengkulu Selatan ini. Satgas Saber Pungli siap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) apabila ada yang ketahuan melakukan Pungli,” tegas Nur Zaeni Toha.
Lanjut Nur Zaeni, dalam Satgas Saber Pungli nantinya akan dibentuk empat satgas dalam rangka melaksanakan Perpres tersebut. “Kita akan menempatkan personel di satgas-satgas sesuai dengan Perpres. Satgas tersebut diantaranya, Satgas Pencegahan, Satgas Intelijen, Satgas Penindakan dan Satgas Yustisi,” Pungkas Kabag Ops Nur Zaeni Toha kepada peserta sosialisasi. (asp)