Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Jajaran Polres Bengkulu kembali membekuk 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu yang salah satunya berstatus sebagai PNS di salah satu dinas Provinsi Bengkulu, mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, dengan inisial masing-masing MH (PNS), AA dan ND.
Menurut Kapolres Bengkulu, Ardian Indra Nurinta, pada 30 Desember 2016 pihaknya telah menangkap tersangka berinisial HS (33) warga jalan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang bekerja sebagai PNS di salah satu dinas di Pemprov Bengkulu.
“Barang Bukti yang kita amankan itu ada 5 paket yang terdiri dari satu paket campuran daun biji batang kering yang ditumbuk, satu paket biji dan batang kering ganja, satu paket tembakau rokok dan biji, satu paket daun biji dan ganja kering. Berat BB tersebut 38,9 gram. Dari hasil tes urin pelaku positif mengandung metavitamin,” jelas Ardian.
Asal barang itu dari MH, sambung Kapolres, yang sedang dicari namun belum berhasil masih ada lagi 2, yakni RD dan KF yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsidiar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” papar Ardian.
Selanjutnya, tangkapan kedua pada Kamis lalu (5/1) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
“Kita menangkap 2 tersangka, berinisial AA dan ND. Masih ada satu DPO yang belum berhasil diamankan berinisial MM,” ujar Ardian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket serbuk kristal sabu-sabu, 2 unit handpone merk Oppo dan satu unit handpone lipat merk samsung. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsidiar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Semua térsangka berstatus sebagai pengguna dan juga perantara atau kurir. Kalau untuk tangkapan BB ganja, MH sebagai penjual dan RD pembeli. (Alf)