TBNews, BENGKULU UTARA – Tindak lanjut kejadian diduga kuat tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang sempat viral dimedia sosial, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu sore hari kemarin Senin (12/09) mengamankan seorang pria inisial RD Alias Ma Alias Da (26) Warga Kecamatan Arga Makmur.
“diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tegas Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi, dalam keterangan tertulis pagi hari ini Selasa (13/09).
Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya 1 (Satu) Gayung berwarna Merah, 1 (Satu) Panci, 1 (Satu) Pisau Dapur bergagang plastik dan 1 (Satu) Pisau Karter bewarna Hitam tambahnya sembari menegaskan pihaknya masih mendalami terkait motif termasuk kesehatan terduga pelaku.
Untuk diketahui, Polres Bengkulu Utara langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian penganiayaan terhadap hewan yang sempat viral karena aksi terduga pelaku memotong dan mengolah, memasak dan mengkonsumsi hewan jenis kucing yang kemudian diunggah ke media sosial pungkasnya.