Tribratanewsbengkulu.com, BENTENG – Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil di ungkap oleh Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, Kemarin (Senin, 24/2/20) siang di Mapolres Benteng.
Barang bukti ganja tersebut berasal dua tersangka, yakni berinisial An warga jalan Enggano Kecamatan Teluk segara Kota Bengkulu, seberat 57,48 gram dan Al (19) warga jalan Ibnu Hajar Kecamatan Teluk segara Kota Bengkulu, 2,14 gram.
Waka Polres Benteng, Kompol Abdu Arbain berharap, kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung kinerja Polres Benteng untuk proses pemberantas narkoba.
“Aturannya barang bukti harus dimusnahkan, yang kita simpan hanya sampel untuk barang bukti,” ungkapnya.