Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran shabu.
Dini hari tadi (13/8/2018) sekira pukul 01.00 WIB jajaran Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap Givi I.S (22) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna. Givi ditangkap saat hendak menjual sabu di tempat karaoke dan penginapan Bunda Nin Kota Manna. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa nakoba jenis sabu satu paket sedang.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu R Ginting menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terduga adalah pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal melakukan undercover buy dan berjanji untuk melakukan transaksi di Penginapan dan Karoke Bunda Nin. Sekira pukul 01.00 WIB terduga datang dengan menggunakan sepeda motor dan menemui anggota di dalam room karoke untuk melaksanakan transaksi dan pada saat itulah dilakukan penangkapan jajaran Satres Narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan karyawan karaoke didapati di balik sarung HP terduga ditempelkan narkoba jenis shabu yg dibungkus dengan plastik kecil berwarna bening dilapisi dengan lakban berwarna hitam,” jelas Kasat.