Tribratanewsbengkulu.com, BINTUHAN – Pemberantasan penyalahgunaan terus gencar dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran, Kali ini Seorang tersangka penyalahgunaan berinisial KO (44) warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kaur kemarin ( Rabu, 15/07/20 ) sekira Pukul 17.30 Wib.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Rasi Ginting Samura S.H., M.M., M.Si., mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal pada saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di suatu tempat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kaur menginstruksikan kepada Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur untuk melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku KO tersebut sehingga Kasat Resnarkoba Polres Kaur memimpin personilnya untuk melakukan penangkapan.
” Ketika kami tangkap, Pelaku menyimpan barang Bukti sabu didalam mulutnya. ” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kaur.
Saat ini Pelaku berikut barang Bukti berupa 1 paket sabu telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kaur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah masih ada tersangka lainnya yang berkaitan dengan tersangka KO.
Kasat Resnarkoba Polres Kaur juga menegaskan kepada oknum yang sudah terjerat narkoba untuk secepatnya berhenti serta apabila ada yang ingin difasilitasi untuk direhab dirinya menghimbau agar bisa datang langsung ke Satresnarkoba untuk difasilitasi rehab.
” apabila mengetahui pengedar dan pemakainya bisa berikan informasi kepada kami, mari sama – sama kita berantas penyalahgunaan narkotika di Kaur. ” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kaur.