Polres Kepahiang mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri. Kegiatan sosialisai digelar pada Kamis (6/4/2017) pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Polres Kepahiang. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan perusahaan mengetahui bahwasannya obyek vital nasional (obvitnas) masuk PNBP. Dimana salah satu point dalam peraturan tersebut mengatur tentang jasa pengamanan dan jasa manajemen sistem pengamanan p pada obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Acara dipimpin langsung Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK didampingi Plt Kasat Sabhara AKP Umar Fatah,SH,M.Hum dan di hadiri oleh Pimpinan Kantor Perbankan dan perusahaan yang ada di Kepahiang, diantaranya Bank Bengkulu, Bank BRI, Bank BNI, Bank BCA, dan Kantor Pegadaian. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kepahiang menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016, bahwasanya obyek vital nasional masuk PNBP.
“Sesuai PP nomor 60 tahun 2016 bahwa dari sekian Pendapatan negara bukan pajak, salah satunya adalah pengamanan obyek vital. Petunjuk dari Mabes Polri bahwa untuk tarifnya Rp.110 ribu/orang/hari. Kita sepakati dan itu akan kita muat dalam kontrak kerja (MoU). Sistem pembayarannya melalui perbankan, langsung ke nomor rekening negara. Kalau dulu ada anggota yang harus mengahadap ke kantor untuk tagih pajak tapi sekarang langsung lewat rekening negara” jelas Kapolres