REJANG-LEBONG, tribratanewsbengkulu.com – Memprihatinkan.., 5 orang terduga pelaku tindak pidana berupa pembuatan senjata api rakitan berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim bersama dengan Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu hari ini Rabu (11/10/2017).
Lebih miris lagi, para terduga pelaku berhasil diamankan pada saat dilakukan penggerebekan di perumahan Dinas Kantor Bagian Umum (Perlengkapan) Pemda Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp membenarkan telah dilakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap 5 orang terduga pelaku tindak pidana pembuat senjata api rakitan dan penyalahgunaan narkoba berinisial MK (Lk/20), ME (Pr/24), PDP (Lk/23), SA (Lk/30) dan HH (Lk/54) berada di Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Turut diamankan dalam penggerebekan ini barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 1 butir Amunisi kaliber 3.8 mm, 1 selongsong peluru, 2 pelatuk senjata, 2 silinder senjata api rakitan, 1 mesin Las listrik, 1 mesin pemotong besi (Gerindra), 1 unit mesin Bor, 1 alat isap (bong) dan 1 pirek serta berbagai alat pertukangan. (zls)