Diamankan Bersama Barang Bukti Ribuan Butir Pil Warna Kuning
TBNews, REJANG LEBONG – Seorang pria Bertato berinisial RF (23) warga Perumahan Ryu Perdana Estate Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap Team dari Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Senin (13/2/2023) pagi yang lalu.
RF diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan kepolisian berbekal informasi bahwa akan kerap terjadi peredaran obat-obatan berbentuk pil yang diduga mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termaksud dalam kategori Narkotika Gol IV terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK, didampingi Kasi Humas IPTU Bertha Ginting dan KBO Sat Narkoba IPDA Heryan Effendi saat kegiatan press release kemarin Selasa (14/02) bersama sejumlah awak media selaku mitra.
Diamankan saat berada dikediamannya, petugas yang melakukan penggeledahan kemudian mendapati sebanyak 3 bungkus platik bening berisikan 3000 butir pil berbentuk tablet warna kuning berlogo MF, 3 buah botol plastik warna putih, 2 bungkus plastik bubble warna hitam, 1 lembar kertas kardus warna hitam coklat, 1 unit Hp android merk Oppo yang saat ditanyakan Barang-barang tersebut diakui milik RF sambungnya.
Lebih lanjut Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menegaskan, RF dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yakni “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dimaksud Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”.
Adapun, ancaman pidananya adalah penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta pungkasnya mengakhiri.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu