TBNews, ARGAMAKMUR – Polsek Ketahun gelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun, pada Sabtu (02/03/2024). Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar menjelang Pemilu tahun 2024.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, SH, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi Saber Pungli ini adalah agar seluruh masyarakat memahami sanksi hukuman yang dikenakan bagi pelaku Pungli. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar di wilayah hukum Polsek Ketahun.
“Sosialisasi Saber Pungli ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami konsekuensi hukum bagi pelaku pungutan liar. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pungli di wilayah hukum Polsek Ketahun,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan bahwa kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, diharapkan situasi keamanan dapat terus terpelihara dengan baik.
“Sosialisasi ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polsek Ketahun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya praktik pungutan liar. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar,” tambah Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Bukit Tinggi dan sekitarnya dapat lebih waspada dan melaporkan jika menemui praktik pungutan liar. Dengan begitu, bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik pungutan liar dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu tahun 2024.