TBNews, LEBONG – Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu menggelar Restoratif Justice (RJ), Rabu (29/3/2023) pagi terhadap berkas perkara Kekerasan Terhadap Anak.
Kegiatan RJ digelar di Ruangan Restoratif Justice Polsek Lebong Selatan dengan dihadiri korban, terlapor, Pjs kades setempat, dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan.
Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, RJ digelar lantaran pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Pihak terlapor dan korban bersedia menyelesaikan perkara Kekerasan Terhadap Anak dengan cara kekeluargaan. Pihak Korban membuat surat permohonan penghentian penyelidikan, kemudian, pihak korban telah membuat surat pernyataan damai masing-masing dan pihak terlapor telah memulihkan hak korban sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkasnya.
Ditambahkan Kasihumas Polres Lebong Polda Bengkulu Iptu Fahrul Afandi hadir juga dalam pelaksanaan RJ tersebut Kbo Satreskrim Polres Lebong, Kasiwas Polres Lebong, Kasikum Polres Lebong, Kanit Propam Polsek Lebong Selatan dan Kanit Reskrim Polres Lebong.
“ Alhamdulillah RJ yang digelar pada perkara Kekerasan Terhadap Anak, antara kedua belah pihak yang dilaksanakan di ruangan Restoratif Justice Polsek Lebong Selatan berhasil dilaksanakan dan mencapai kesepakatan” jelas Kasihumas Polres Lebong.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu