Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Dua pemuda asal Panorama yakni Ru (20) dan El (20) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka usai menjual hasil curian di media sosial (medsos). Kedua pelaku Tuna Karya tersebut diamankan pada Sabtu (03/3/2018) dini hari.
Ru dan El diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurain berupa gerobak es milik korban Jumilah (51) warga Komplek SDN 42 Rt.15 Kel. Lingkar Timur Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 10 juta.
Peristiwa terjadi pada Senin (19/2/2018) sekitar pukul 02.00 WIB di depan halaman Kantor Dinas Pertamanan Balai Lingkungan Hidup Kota Bengkulu yang berlokasi di Kel. Lingkar Timur Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Rudi Marwah membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku yang menjual hasil curiannya via medsos.
“Sudah kita amankan kemarin, pelaku ada dua”, tutur Kapolsek Gading Cempaka kepada Tribratanews Polres Bengkulu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. ( Humas Res Bkl )