KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Jumat siang persidangan pra peradilan kasus dugaan perselingkuhan yang menetapkan oknum dosen berinisial Es sebagai tersangka, kembali digelar. Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Joner Manik, dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak termohon.
Dalam persidangan ini, pihak termohon awalnya mengahadirkan tiga orang saksi yaitu, Hr mantan suami oknum dewan Kota Bengkulu, penyidik dari Polres Kota bengkulu dan wanita muda berinisial Wa, yang dianggap saksi mahkota dalam perkara perselingkuhan ini. Namun hakim hanya meminta dua orang saksi sajak, yakni Hr dan Wa.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, Iptu Eka Chandra, mengatakan kedua saksi dihadirkan untuk menunjukan kepada hakim dan publik, jika kasus atau perkara yang ditangani berdasarkan laporan dan tidak ada rekayasa.
Pihak termohon yang sempat menghadirkan saksi penyidik ke persidangan, karena sebelumnya pemohon selalu menanyakan hal tersebut.
Dalam persidangan ini, pihak pemohon hanya mengajukan beberapa pertanyaan seputar alur pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada kedua saksi Hr dan Wa.
Ketika dikonfirmasi apa saja yang diketahui oleh Wa sebagai saksi mahkota, Kasat Reskrim enggan membeberkannya karena keterangan dari Wa akan digunakan saat persidangan pokok perkara nanti.