Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Pemerintah Pusat dapat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tersebut, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tersebut.
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tersebut, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.
Sedangkan dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kejadian yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Kemudian pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia tersebut, Pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional. Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.
Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk, tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Semoga dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tersebut dapat mencegah dan meminimalisir serta memutus penyebaran penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-I 9) di seluruh wilayah negara Indonesia.
Penulis : Ipda Gunawan, S. I.Kom.,M.M ( Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu )