Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Penyelesaian kasus sengketa biasa juga disebut dengan Alternatif Dispute Resolution.
Sebuah konsep yang mencakup berbagai bentuk penyelesaian ini berdasarkan pendekatan konsensus, yaitu melakukan negosiasi, mediasi dan kesepakatan serta mufakat.
Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Kabawetan Ipda Tomy Sahri, SH bersama Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan dan mediasi pada perkara perkelahian antar pemuda yang terjadi Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Bertempat di Polsek Kabawetan pada hari Selasa (18/4/2017) pukul 20.00 s/d 22.00 WIB.
Adapun permasalahan yang dilaporkan adalah selisih paham antara kedua pihak pemuda di tempat pesta pernikahan yang terjadi pada Senin malam (17/4/2017) pukul 23.30 WIB. Awalnya kejadian keributan dan perkelahian tersebut Okta (18) memukul Yosi (16) sebanyak 1 kali dibagian dada yang diawali cekcok mulut antara kedua.
Kemudian Yosi (16) merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya dan mendatangi rumah Okta. Sesampai didepan rumah Okta, yang beralamat di Kelurahan Tangsi Baru antara Yosi beserta 6 temannya kembali menantang Okta, namun kejadian tersebut langsung dlerai oleh warga dan perangkat desa setempat.
Mendapatkan laporan adanya perkelahian tersebut Kapolsek Kabawetan bersama dengan personilnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang lebih berbahaya, pihak Polsek Kabawetan melerai perkelahian tersebut dan mengamankan para pemuda ke Polsek Kabawetan.
Selanjutnya Kapolsek Kabawetan berkoordinasi dengan Lurah Tangsi Baru, Kades Pematang Donok, Ketua RT / RW, tokoh masyarakat dan orang tua para pemuda yang berkelahi. Akhirnya kedua belah pihak yang saling bersiteru melakukan perdamaian. Secara administratif, mereka juga membuat pernyataan secara tertulis yang disaksikan langsung oleh pihak Polsek, Lurah, Kades dan perangkat desa setempat.












