Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Minggu lalu (Selasa , 17/10) tim Opsnal sat reskrim Polres Seluma mengamankan seorang laki-laki Hr alias Ek (31).warga kelurahan talang saling kecamatan seluma harus berurusan dengan pihak berwajib.
Hr ditangkap tanpa perlawanan di cam PT Sandabi Indah Lestari,”dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan jelas kanit Pidum Ipda P.Sirait .SH.kejadiannya bermula pada hari jumat tanggal 02 juni 2017 sekira pukul 11.00 wib di kelurahan Talang Saling tepatnya dirumah Herwan Saleh yang merupakan tempat pengumpulan hasil (TPH) sawit dimana pelaku bekerja sebagai tukang muat buah kelapa sawit.
saat itu Erwan Budi Saputra (korban red) mengatakan kepada pelaku (Hr) bahwa pelaku akan diberhentikan kerja atau dipecat dikarenakan pelaku malas saat bekerja,mendengar perkataan korban,pelaku tersinggung dan tidak menerima perkataan dari korban karena pelaku merasa tidak bekerja untuk korban namun pelaku dan korban adalah sama-sama tukang muat buah kelapa sawit,kemudian pelaku langsung memukul kepala korban kemudian mendorong korban hingga jatuh.akibat perlakuan pelaku kemudian korban melaporkan kejadian ini ke polres Seluma.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di polres seluma dan akan kita periksa lebih lanjut,untuk korban sudah kita mintakan visum,luka korban antara lain di kepala atas bagian kanan robek,bengkak di bagian wajah diduga akibat pukulan dari pelaku imbuh kanit pidum. (18/10/17)(humas res seluma)