Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku pungutan liar (Pungli) di Pantai Panjuang Bengkulu, akhirnya penyidik Polres Bengkulu memastikan bahwa kasus ini Pungli ini akan terus diproses hingga tahap pengadilan.
Empat tersangka tersebut adalah Os, Ro, So dan Hd yang memungut retribusi kepada para pengunjung pantai panjang Bengkulu. Meskipun terhadap empat tersangka ini tidak dilakukan penahanan namun tetap saja perkaranya akan dilanjutkan sampai dengan ke tahap pengadilan.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik menegaskan bahwa perkara ini akan tetap dilanjutkan sampai dengan tahap pengadilan, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Menurutnya melakukan penahanan bukanlah merupakan suatu keharusan. “yang jelas kasusnya tetap kita lanjutkan, penahanan itu bukanlah suatu keharusa,” ujarnya.
Dijelaskannnya bahwa, keempat warga yang sempat dimankan tersebut, diduga telah melakukan pemungutan biaya retribusi diluar ketentuan yang berlaku. “selain itu ada juga yang memungut uang kepada pengunjung yang sedang duduk di bawah pohon sebesar 5 ribu rupiah, itu jelas Pungli dan tidak ada dasarnya,” jelas Ardian.
Kemudian Ardian juga bersyukur karena selam lebaran ini tidak ada lagi korban jiwa yang timbul akibat tenggelam karena berenang di Pantai Panjang, maupun pantai-pantai yang lain. Hal ini adalah Outcome yang dihasilkan dari upaya Pihaknya yang selama melaksanakan pengamanan telah melakukan tindakan-tindakan yang pro aktif berupa patroli dan melakukan imbauan-imbauan serta selalu memantau peara pengunjung. (Alf)