Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA-Selama 2 pekan terakhir personel gabungan Polres Seluma melaksanakan Operasi penyakit masyarakat (pekat), didapat barang bukti berupa minuman keras (miras) sebanyak 400 botol dari beberapa pemilik warung remang-remang (warem) di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Talo dan Kecamatan Semidang Alas (SA). Kamis siang (21/12) 400 botol miras ini dimusnahkan di Mapolres Seluma.
Pemusnahan minuman haram yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal ini, dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kajari Seluma Ardito Muwardi, SH,MH, Ketua PN Tais Arief Karyadi, SH, M.Hum, Waka II DPRD Okti Fitriani, S.Pd, M.Si, Kapten. Iskandar yang mewakili Dandim 0425 Seluma, Kasat Pol PP Hadi Sanjaya, SH, Ketua FKUB Ust.K.H Darsoso dan seluruh Kapolsek.
“Ini merupakan barang bukti yang kita sita dari hasil Operasi Pekat. Sebenarnya jumlah keseluruhannya ada 60 botol, namun sebagian kita serahkan ke Polda Bengkulu sebanyak 200 botol. Jadi yang kita musnahkan hari ini (kemarin) hanya 400 botol,” ujar Kapolres Seluma AKBP. Jeki Rahmat Mustika, S.Ik melalui Kasubag Humas Ipda. Agus Sulstianto.
Kasubag humas Polres Seluma juga membenarkan bahwa miras tersebut disita dari warem yang menjamur di Kecamatan Talo dan Semidang Alas. Rinciannya, 20 botol bir bintang, 10 botol merek Newport, 2 botol bir merek Guines, 248 botol merek Mansion Hause, 2 botol merek Anggur Merah dan 118 botol merek Vodka.
“Selain itu juga ada barang bukti berupa tuak sebanyak kurang lebih 975 liter dan juga ada obat-obatan yang mengandung Dextro yaitu salah satu obat batuk cair sebanyak 5.610 sachet. Semua barang bukti itu kita musnahkan. Untuk tuak kita tumpahkan atau buang ke siring,” jelas Agus.
Untuk penjual miras, pemilik atau pengunjung warem, sudah diingatkan untuk tidak lagi membuka warem dan menjual minuman keras. “Mereka sudah membuat surat perjanjian. Kalau masih diulangi dan kedapatan pada saat razia maka akan kita kenakan sanksi disidang tipiring,” pungkas Agus.