KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Kasat Binmas Polres Kepahiang AKP Umar Fatah,SH beserta personilnya menggelar kegiatan tatap muka bersama dengan warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Kamis (29/09/2016) Pukul 10.00 Wib bertempat di Balai Desa setempat.
Kegiatan ini intinya dalam rangka bersilaturahmi antara pihak Polres Kepahiang dengan warga.
Dalam acara tersebut setidaknya dihadiri sekitar 80 orang. Dalam kegiatan ini Kasat Binmas didampingi Kepala Desa Lubuk Penyamun Heryadi, para ketua RT dan ketua RW serta para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarkat dan tokoh pemuda serta para warga Desa Lubuk Penyamun yang mayoritas penduduknya sebagai petani kopi, lada dan sayuran.
Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka menyikapi masalah yang berkembang dan sedang menjadi headline di media lokal dan nasional. Sepeti marak terjadinya peristiwa curanmor dan curat, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berkaitan dengan masalah tersebut dalam sambutannya, Kasat Binmas menghimbau kepada segenap peserta undangan untuk secara bersama-sama mengaktifkan kembali Siskamling (sistem keamanan lingkungan), selanjutnya diharapkan para warga untuk menjadi Polisi bagi diri sendiri di contohkan dalam memarkirkan kendaraan hendaknya ditempat yang mudah diawasi dan menggunakan kunci tambahan.
Ditambahkan oleh Kasat Binmas bahwa musim panen kopi dan lada sudah tiba, oleh karena itu dihimbau kepada warga agar tidak menjual buah kopi dan lada dalam kedaan basah dan untuk para pengepul atau gudang kopi agar tidak membeli kopi basah dari petani.
Bila warga melihat atau menemukan ada orang yang menjual kopi basah, agar memberikan informasi tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas atau lapor melalui telepon dan sms kepada Kasat Binmas yang sembari membagikan nomor hp nya kepada warga.
Karena pada saat musim petik kopi dan lada yang harga saat ini mengalami kenaikan, akan sangat menimbulkan rawan dengan aksi pencurian buah kopi dan lada dari pohon dan hal ini sudah diatur dengan Peraturan Daerah Kepahiang, tentang perihal jual beli kopi basah yang dilarang.
Jika masih ada warga yang melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sangsi didenda atau bahkan dapat dipidanakan. Selanjutnya apabila para warga yang mau mengambil uang hasil penjualan panen kopi dan lada baik dari gudang dan Bank. Di himbau
agar para warga lapor kepada Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pengawalan dari pihak Kepolisian secara gratis. Diakhir acara Kasat Binmas juga meminta kepada para aparatur desa untuk membudayakan kembali Tamu Wajib Lapor 1×24 jam. (humasreskph)