MUKOMUKO, Tribratanewsbengkulu.com – Sat Narkoba Polres Mukomuko pada hari selasa (26/01) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyalagunaan narkotika jenis shabu-shabu.
setelah dilakukan pengintaian di rumah tersangka berinisial IZ 33 tahun, anggota Sat narkoba Polres Mukomuko dipimpin oleh BRIPKA DIEDIEK E LL, di dampingi oleh Kapolsek Ipuh AKP RITIAN HADAYANI, S.IK, dak di saksikan oleh kepala desa medan jaya suwandi, melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan di temukan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 14 paket yang di bungkus plastik bening, uang sebesar Rp.47jt dan slip transfer sebesar Rp.120jt, dan diamankan seorang perempuan berinisial IZ.
menurut keterangan tersangka barang bukti shabu-shabu tersebut di dapatkan dari seorang bandar besar berinisial SL, yang berada di daerah Sumatera Barat. di samping itu kapolres mukomuko AKBP ANDHIKA VISHNU,S.ik menegaskan pihak nya akan memerangi peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Mukomuko.
jaringan ini sudah lama menjadi target operasi (TO) polres mukomuko . ” identitas bandar besar sudah kita kantongi dan sedang di lakukan pengejaran oleh anggota sat narkoba polres mukomuko. ” Jelas Kapolres.
Disisi Lain kapolres menghimbau kepada masyarakat jika ada informasi sekecil apapun tentang penyalahgunaan narkoba yang berada di kabupaten mukomuko harap menghubungi pihaknya. (hmsresmm)