Briptu Ronald Mangatur Manurung, SH saat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan perkara dan penadahan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
TBNews, MANNA – Personil unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Ronald Mangatur Manurung, SH ,dkk
telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka Fb Akr dan tersangka dugaan Tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) atas nama tersangka Prl An.ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu( 21/06/2023 )sekira jam 12.00 Wib.
Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan perihal pemberitahuan hasil penyidikan kedua Tersangka tersebut sudah lengkap (P-21),kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU
LUTIARTI, S.H
Kasat Reskrim Iptu Susilo S.H,M.H menjelaskan bahwa tersangka Fb Akr sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatandan Prl sebagai tersangka dugaan Tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang Pada hari Kamis, Tanggal 23 Februari 2023, Sekira pukul 02.00 Wib, Di Jalan Pangeran Duayu, Kel. Ketapang Besar, Kec. Pasar Manna, Kab. Bengkulu Selatan. Atas nama pelapor Dodi Yuliansyah. S.Pd.,( 34 Tahun), PNS, warga Desa Melao, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pada saat itu hari Kamis, Tanggal 23 Februari 2023, Sekira pukul 02.00 Wib, korban baru pulang dari jalan-jalan setelah sampai dirumah lalu korban melihat sepeda motor yang diparkirkan sekira pukul 18.30 wib, di depan rumahnya sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Sepeda motor yang hilang No. Pol : BD 2683 MC, Merk Honda, Warna Hitam Merah, No. Mesin : KC82E1016968, No. Rangka : MH1KC8216GK016894, No. BPKB : l10537992F atas nama Dodi Yuliansyah dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah).
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH,MH mengatakan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari ini.
” Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curanmor tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari ini, ujarnya.
Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya. (Sdrbf).
#Kapolda Bengkulu
#Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #polresrejanglebong #polresbengkulu
#polresbenteng #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur
#polresmukomuko
#polreslebong