TBNews, LEBONG – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara perdagangan minuman keras tanpa izin, Kamis (30/3/2023) siang kemarin.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, tersangka adalah AN (30), warga Desa Nangai Tayau I Kecamatan Amen Kabupaten Lebong dalam perkara perdagangan minuman keras tanpa izin.
“Penyerahan tersangka (tahap II) ini setelah terbitnya Surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Lebong dengan Nomor : B-621/L.7.17/Eku.1/02/2022 Tanggal 24 Februari 2023, diantarkan langsung oleh personel Satreskrim baik tersangka maupun barang buktinya” ungkap Kasat.
Menutup keterangan, Kasat Reskrim menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu