manna, tribratanewsbengkulu.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan rekonstruksi ulang aksi pembunuhan sebagai bahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Rekonstruksi ini terkait dengan aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka De (35), warga Dusun Mandi Angin Desa Tanjung Eran dengan menewaskan Ayus (50), warga Desa Air Umban Kecamatan Pino yang terjadi pada Sabtu (20/05/2017) yang lalu.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bengkulu Selatan ini dengan menampilkan sebanyak 28 adegan. Dari rekonstruksi tersebut tergambar jelas aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Awalnya pada adegan 1 korban bersama saksi Ridi datang dengan mengendarai mobil mesin penggilingan padi ke rumah saksi Nalimah dengan tujuan untuk menggiling padi. Kemudian pada adegan kedua saksi Basrin yang merupakan ayah tersangka mendatangi korban yang sedang menggiling padi di halaman rumah Nalimah.
Ketika datang di halaman rumah Nalimah, Basrin tidak langsung menegur korban. Ia sempat menunggu korban menggiling padi dengan bersender di tiang teras rumah Nalimah. Ketika itu, tersangka yang sedang berada di rumahnya dengan jarak sekitar 20 meter melihat ayahnya memegang tangan korban dengan maksud hendak diajak mengobrol ke kursi di teras rumah Nalimah.
Kemudian pada adegan ke enam digambarkan tersangka berjalan mendatangi rumah Nalimah dengan maksud hendak mendengarkan pembicaraan yang dilakukan Basrin dengan korban. Karena obrolan antara korban dan ayahnya tidak terdengar jelas, tersangka kemudian beranjak mematikan mesin penggilangan padi seperti yang tergambar di adegan ke 8.
Setelah tersangka mematikan mesin, korban dan Basrin langsung berdiri dari tempat duduk, kemudian terjadi pembicaraan keras antara keduanya. Kemudian korban mendorong Basrin hingga terjatuh. Setelah terjadi keributan, Basrin dan korban keluar dari teras rumah Nalimah. Ketika itu Basrin pergi ke rumahnya, sedangkan korban bermaksud kembali hendak menghidupkan mesin penggilangan padi.
Nah pada adegan ke 13, tersangka yang merasa tidak senang atas perlakuan korban terahadap ayahnya. Kemudian menghampiri korban yang berada di dekat mesin, kemudian langsung mencabut pisau yang berada dipinggangnya menggunakan tangan kanan.
Di adegan ke 14, tergambar tersangka menusuk perut korban dari samping kiri depan. Setelah menusuk, kemudian tersangka menarik pisaunya. Pada adegan ke 15 berdasarkan keterangan saksi Ridi, tersangka menusuk korban sebanyak dua kali dengan posisi berhadapan dan korban menunduk dengan kedua tangannya memegangi perutnya. Sementara keterangan versi tersangka pada adegan ke 16, usai ditusuk satu kali, korban berlari atau menghindar dengan melewati depan badan tersangka, kemudian memutar melewati depan mesin penggilangan padi ke arah samping kiri kemudi setir dengan jarak sekitar satu meter, kemudian korban jatuh dengan posisi tertelentang.
Kemudian pada adegan ke 17, digambarkan tersangka mengejar korban dan menusuk kembali pada bagian dada sebelah kanan. Ketika tersangka melakukan penusukan kedua kalinya itu, posisi kedua tangan dan kedua kaki korban ke arah atas untuk menghindari tusuk tersangka. Di adegan ke 18, korban kemudian menggulingkan badannya hingga posisi tengkurap dengan berjarak sekitar tiga meter dari mesin penggilingan padi.
Usai melakukan penusukan, tersangka kemudian pergi dari TKP dengan melewati pintu pagar rumah Nalimah sembari berkata kaba ndiak keruan aku (kamu tidak tahu siapa saya). Kemudian tersangka menuju rumah kades dengan maksud hendak meminta perlindungan. Sementara di TKP, saksi Ridi mengjampiri korban dan mengangkat kepalanya. Pada waktu itu korban sudah berlumuran darah dan sulit bernafas alis ngorok. Setelah itu saksi Nalimah keluar dari rumahnya melihat Basrin dan tersangka sudah tidak ada di TKP. Kemudian ia menghampiri korban yang sudah tidak bergerak dan kemudia ia berteriak meminta pertolongan warga.
Sementara tersangka yang datang ke rumah kades dengan tetap membawa parang mengatakan kalau ia baru menusuk korban. Pada waktu itu kades meminta saksi lain untuk mengambi pisau tersangka. Tersangka kemudian meminta diantar ke kantor Polsek Pino karena mau menyerahkan diri. Saksi Oflen kemudian mengantar tersangka menggunakan sepeda motor miliknya.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman, SE mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk lebih memperjelas kronologis pembunuhan. Rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, dengan alasan keamanan dilaksanakan di lapangan Mapolres Bengkulu Selatan Kamis (15/06/2017). “Setelah rekonstruksi ini, berita acara kembali dilengakapi. Nanti kalau sudah lengkap akan dikirim ke Jaksa untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan” tutup Kasat Reskrim. (asp)