TBNews, LEBONG – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar Restorative Justice (RJ), perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, antara pelapor Sunardi dengan terlapor Sahara dan Veni, di ruang Satreskrim Polres Lebong, Rabu (8/5/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, gelar perkara Restorative Justice tersebut dihadiri oleh para pihak (pelapor dan terlapor), keluarga para pihak, perangkat desa, dan petugas Kepolisian.
Adapun, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Selasa (13/2/2024) di Desa Air Putih Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Sedangkan berdasarkan kesepakatan yang hadir dalam gelar perkara RJ, semua pihak bersepakat menghentikan perkara tersebut.
“Pihak terlapor telah meminta maaf dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari,” jelasnya.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong