tribratanewsbengkulu.go.id, BENGKULU UTARA – Sempat dinyatakan buron setelah kabur pada tahun lalu usai melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan bersama dua orang rekannya yang telah lebih dulu diamankan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku.
Terduga pelaku inisial Su Alias En (25) Warga Kecamatan Arga Makmur berhasil diamankan pada Bulan Juni yang lalu” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, kemarin siang Jumat (02/07) saat menggelar konferensi pers bersama awak media dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku sebelumnya sempat kabur ke Provinsi Pekan Baru kemudian pulang dan bekerja disalah satu PT Kabupaten Bengkulu Utara setelah bersama rekannya yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban DS Alias Do (24) pada hari Minggu tanggal 14 Juli tahun lalu di Alun-alun Rajo Malin Paduko tambah Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan dengan sangkaan PASAL 170 Ayat (2) ke-1e Sub PASAL 170 Ayat (1) lebih sub PASAL 351 Ayat (1) Jo PASAL 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana Dengan Acaman Hukuman 7 Tahun Penjara pungkasnya mengakhiri.