BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Pemeriksaan Senpi yang di pinjam pakai kan kepada personil kepolisian di gelar Bid Propam Polda Bengkulu. pemeriksaan senpi yang di laksanakan hari ini ( 11/04 ) di pimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Edi Suroso, SH beserta 10 personil propos bid propam polda bengkulu.
Sebanyak 50 personil polda bengkulu yang meminjam pakai senpi di periksa senpinya oleh propos Bid Propam Polda Bengkulu. Dalam pengecekkan ini propam memeriksa surat ijin yang telah masa berlakunya habis serta mengecek kondisi senpi yang di pinjam pakaikan tersebut.
Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Edi Suroso kepada tribratanewsbengkulu.com menjelaskan pemeriksaan senpi ini di lakukan untuk mengecek apakah anggota yang di pinjam pakaikan senpi tersebut dapat bertanggung jawab terhadap senpinya dan surat ijin yang di gunakan anggota apakah masih aktif masa berlakunya.
” Kita mengecek surat ijin terhadap senpi yang di pinjam pakaikan kepada anggota apakah masih aktif masa berlakunya. ” Jelas Kabid Propam.
Selain mengecek surat ijin, pemeriksaan senpi ini bertujuan untuk menertibkan anggota yang memegang senpi agar tidak menggunakan senjatanya secara asal – asalan.
” Kita harapkan anggota tidak menggunakan senjatanya secara sembarangan dan di pergunakan untuk hal – hal yang negative. ” Kata Edi.
Di sisi lain Kabid Propam juga menyampaikan bukan hanya senjata organik yang di pinjam pakaikan saja yang di periksa melainkan semua senjata yang ada di polda bengkulu baik itu yang di gunakan personil dalam menjaga beberapa objek vital yang ada.
” Kita akan periksa secara rutin senjata yang ada baik itu senjata organik maupun senjata yang di pakai anggota dalam melaksanakan tugas menjaga beberapa Objek vital. ” Ujar Kabid propam.
Pemeriksaan terhadap senpi ini juga akan di laksanakan terhadap beberapa polres jajaran polda bengkulu dan waktunya akan di laksanakan secara acak.
Hasil dari pemeriksaan tersebut tidak di temukan adanya surat ijin yang mati dan kabid propam juga mengapresiasi anggota yang memegang senpi telah tertib administrasi sehingga tidak di temukan senpi yang ijinnya telah mati masa berlakunya. ( 212 )