TBNews, ARGA MAKMUR – Seorang Petani berinisial BR (68),yang di tetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawa umur yang berinisial Mawar ( nama bukan sebenarnya ) (5).
BR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan IN,Ayah korban. Pelaku persetubuhan itu tak lain kakek-nya sendiri.
Korban sendiri disetubuhi oleh tersangka pada bulan mei 2023 sekitar pukul 15.00 wib.
Berdasarkan bukti yang ada, BR yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban langsung ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ). Didesa tanjung alai Kec. Napal Putih Kab. Bkl utara pada tanggal 21 juni 2023 pukul 17.30 WIB.
” BR di tangkap karena telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan IN dan pengakuan dari korban.” Ungkap Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardana, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Asnawi hari ini (22/06/23).
Dalam perkara ini, BR dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 2) dan ayat (3) atau pasal 82 ayat (1 ) Jo 76E & ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.