Tribratanewsbengkulu.com, BANDUNG – Sidang dimulai dengan pemaparan disertasi selama 10 menit. Dalam disertasinya, Agus membuat judul Penegakan Hukum Dalam Kasus Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Dihubungkan Dengan Konvensi Palermo. Disertasi itu menelurkan sebuah saran untuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk merumuskan sebuah Undang-undang khusus dalam penanganan kasus penyelundupan manusia. Dia menilai hukum yang ada di Indonesia saat ini belum dapat memberikan sebuah solusi agar tidak terjadi lagi kasus penyelundupan manusia.
Sidang berlangsung tegang. Namun suasana sesekali mencair oleh para promotor serta penguji ketika melontarkan pertanyaan dan sanggahan. Sidang berlangsung selama 1 jam 15 menit. Agus dicecar sekitar 15 pertanyaan. Diantaranya sanggahan dari tim Oponen Ahli. Namun Agus membuktikan kualitasnya dalam mempertanggungjawabkan isi disertasinya. Jiwa Bhayangkara Agus keluar, menjawab seluruh pertanyaan secara luga, jelas dan tegas.
Selama 15 menit waktu istirahat menjadi masa menegangkan. Ketika itu majelis sidang sedang melakukan rapat penilaian untuk memutuskan lulus atau tidaknya disertasi tersebut. Namun seusai istirahat semua terjawab. Sidang memutuskan Agus lulus dan berhak menyematkan gelar doktor di namanya. Tak hanya itu yang lebih membanggakan lagi Agus dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude atau Sangat Memuaskan.
Di penutup sidang, Agus diberi kesempatan untuk menyampaikan uangkapan hatinya. Di saat inilah suasana haru. Ketika menyampaikan ucapan terimakasih, perlahan suaranya memberat dan menitikkan air mata.
“Saya menyadari masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam penulisan disertasi ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan balasan setimpal atas budi baik semua pihak yang telab diberikan kepada saya. Semoga disertasi ini di kemudian hari dapat bermanfaay bagi semua pihak yang membacanya khususnya untuk pengembangan ilmu hukum,” tutur Agus.(**)